Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”), Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial
Selain itu berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Fungsi Karangtaruna berdasarkan Pasal 6 Permensos 77/2010, dan Pasal 17 Permendagri 5/2007 adalah
- Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
- Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
- Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
- Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
- Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
STRUKTUR PENGURUS KARANG TARUNA SETIA KARYA
DESA SETIANEGARA KECAMATAN CILIMUS KABUPATEN KUNINGAN
PERIODE 2022
Ketua Umum : Erla Kaniati
Wakil 1 : Angga Nugraha
Wakil 2 : Ryano Alderio
Wakil 3 : Satrio Agung Nugraha
Sekretaris 1 : Nur Agus Sri Patia
Sekretaris 2 : Ana Noviana
Bendaraha 1 : Rani Maharani Fajrin
Bendahara 2 : Elsa Monica
Divisi Organisasi Kerjasama Internal dan peningkatan Kapasitas kelembagaan serta keanggotaan :
Ketua Divisi : Adit Darmawan
Anggota : Elvira nurhaliza, Firdan zakaria
Divisi Diklat SDM dan Litbang Organisasi:
Ketua Divisi : Nindita Rahmatunnisa
Anggota : Jeasy Anggraeni, M. Rizky Ramadhan
Divisi Pengembangan Ekonomi Kreatif :
Ketua Divisi : Muhammad Shodik Abulla Syaid
Anggota : Dinar Rianda
Divisi Pembinaan Mental dan Spiritual :
Ketua Divisi : Herlin Apriyatin
Anggota : Siti Aida Nur Ajizah, Fathan Amar
Divisi Humas Publikasi dan Pencitraan :
Ketua Divisi : Harlan Faturahman
Anggota : Najwa Aulia, M. Ramdhani
Divisi Pemberdayaan, Pelayanan Sosial :
Ketua Divisi : Mayang Sari
Anggota : Frandika Aryaanggara Batubara, Reynaldi Agil Permana
Divisi Lingkungan Hidup dan Parawisata :
Ketua Divisi : Diki Sujiyana
Anggota : Raka Mifta Putrama
Divisi Olahraga Seni Dan Kreasi :
Ketua Divisi : Nadila Dwi Ananda
Anggota : Muhammad Agung Prasetyo, Fetric Edwardo